Senin, 16 Agustus 2021

PKN KELAS XII BAB I. KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (part 1)

 KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

A. Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia.

Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara.

Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi, hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya.

Hak warga negara Indonesia meliputi hak konstitusional dan hak hukum. Hak konstitutional adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh UUD NRI Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), sedangkan hak-hak hukum timbul berdasarkan jaminan undangundang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Dengan kata lain, kewajiban asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut. Sementara itu, kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang.

Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Hak dan kewajiban warga negara juga tidak dapat dipisahkan karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak dan begitupun sebaliknya. 

Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya, setiap warga negara berhak atas perkerjaan dan penghidupan yang layak. Meski menjadi hak, tetapi pada kenyataannya, banyak warga negara belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban.

B. Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila

Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu:

1. Nilai Dasar,  Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Sila-Sila Pancasila 

Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila, Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Selain itu, nilai ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.

Hubungan antara hak dan kewajiban warga negara dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut:

a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak warga negara untuk bebas memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya serta melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing. Sila pertama ini juga menggariskan beberapa kewajiban warga negara untuk: 

1) membina kerja sama dan tolong-menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing; 

2) mengembangkan toleransi antarumat beragama menuju terwujudnya kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang; serta 

3) tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain. 

b. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.  Adapun kewajiban warga negara yang tersirat dalam sila kedua ini di antaranya kewajiban untuk:

1) memperlakukan orang lain sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa; 

2) mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, dan sebagainya; 

3) mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa, dan tidak semena-mena kepada orang lain; serta 

4) melakukan berbagai kegiatan kemanusiaan.

c. Sila Persatuan Indonesia menjamin hak-hak setiap warga negara dalam keberagaman yang terjadi kepada masyarakat Indonesia seperti hak mengembangkan budaya daerah untuk memperkaya budaya nasional. Sila ketiga mengamanatkan kewajiban setiap warga negara untuk

1) menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan; 

2) sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara; 

3) mencintai tanah air dan bangsa Indonesia; 

4) mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika; serta 

5) memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa

 d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Sila keempat menjamin partisipasi politik warga negara yang diwujudkan dalam bentuk kebebasan berpendapat dan berorganisasi serta hak berpartisipasi dalam pemilihan umum. Sila keempat mengamanatkan setiap warga negara untuk: 

1) mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan; 

2) tidak memaksakan kehendak kepada orang lain; dan 

3) memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang telah terpilih untuk melaksanakan musyawarah dan menjalankan tugas sebaik-baiknya

e. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat. Sila kelima mengamanatkan setiap warga negara untuk: 

1) mengembangkan sikap gotong royong dan kekeluargaan dengan masyarakat di lingkungan sekitar; 

2) tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum; dan 

3) suka bekerja keras. 

 2. Nilai Instrumental, Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila

Nilai instrumental pada dasarnya merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari undang-undang dasar sampai dengan peraturan daerah. 

beberapa jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945:

a. Hak atas Kewarganegaraan

Pasal 26 ayat (1) dan (2), merupakan jaminan atas hak setiap orang untuk mendapatkan status kewarganegaraannya yang tidak dapat dicabut secara semena-mena.  

b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan

Pasal 27 ayat (1), Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara. 

c. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan

Pasal 27 ayat (2), bertujuan menciptakan lapangan kerja agar warga negara memperoleh penghidupan layak.  

d. Hak dan kewajiban bela negara

Pasal 27 ayat (3), upaya pembelaan negara merupakan hak sekaligus menjadi kewajiban dari setiap warga negara Indonesia. 

e. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul

Pasal 28, dalam ketentuan ini, terdapat tiga hak warga negara, yaitu hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan untuk berpendapat. 

f. Kemerdekan Memeluk Agama

Pasal 29, menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak warga negara atas kebebasan beragama.  

g. Pertahanan dan Keamanan Negara 

Pasal 30 ayat (1) dan (2), Ketentuan tersebut menyatakan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 

h. Hak Mendapat Pendidikan  

Pasal 31, merupakan penegasan atas kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar serta mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

i. Kebudayaan Nasional Indonesia 

Pasal 32, merupakan penegasan atas jaminan hak warga negara untuk mengembangkan nilai-nilai budayanya dan merupakan jaminan atas hak warga negara untuk mengembangkan dan menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa pergaulan.

j. Perekonomian Nasional 

Pasal 33, Pasal ini merupakan jaminan hak warga negara atas usaha perekonomian dan hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran.

k. Kesejahteraan Sosial 

Pasal 34, Pasal ini memancarkan semangat untuk mewujudkan keadilan sosial. 

 3. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila

Nilai praksis merupakan realisasi dari ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan perundang-undangan yang terwujud dalam sikap dan tindakan sehari-hari dalam wujud sikap positif. Sikap positif tersebut di antaranya dapat dilihat dalam tabel di bawah ini:


I. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa 

a. Hormat-menghormati dan bekerja sama antarumat beragama sehingga terbina kerukunan hidup. 

b. Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. 

c. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain. 

II. Kemanusian yang Adil dan Beradab 

a. Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia. 

b. Saling mencintai sesama manusia. 

c. Tenggang rasa kepada orang lain. 

d. Tidak semena-mena kepada orang lain. 

e. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. 

f. Berani membela kebenaran dan keadilan. 

g. Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain

III. Persatuan Indonesia 

a. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. 

b. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara . 

c. Cinta tanah air dan bangsa. 

d. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia. 

e. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika. 

IV. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan 

a. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. 

b. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. 

c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. d. Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah. 

e. Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

V. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia 

a. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. 

b. Menghormati hak-hak orang lain. 

c. Suka memberi pertolongan kepada orang lain. 

d. Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain. 

e. Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah. 

f. Rela bekerja keras. 

g. Menghargai hasil karya orang lain.  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ibuku Guruku Inspirator Kehidupanku

  Guru, digugu lan ditiru. Ungkapan Jawa ini begitu melekat dibenak saya karena sering sekali mendengarnya sejak masa sekolah hingga  saat i...