Jumat, 13 Agustus 2021

PKN KELAS VII BAB I.B. PERUMUSAN DASAR NEGARA




A. Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara


2. Perumusan Dasar negara

Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI menyampaikan bahwa kelima dasar Negara tersebut bukan dinamakan Panca Dharma. Atas petunjuk seorang teman ahli bahasa, rumusan dasar negara tersebut dinamakan Pancasila. Sila artinya asas atau dasar dan di atas kelima dasar itulah mendirikan Negara Indonesia yang kekal dan abadi.

Pada akhir masa persidangan pertama, Ketua BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang bertugas untuk mengumpulkan usulan para anggota yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya.
Panitia Kecil beranggotakan delapan orang di bawah pimpinan Ir. Soekarno, dengan anggota terdiri atas:
a. Ki Bagoes Hadikoesoemo, 
b. Kyai Haji Wachid Hasjim, 
c. Mr. Muhammad Yamin, 
d. Sutardjo Kartohadikoesoemo,
e. A.A Maramis, 
f. Otto Iskandardinata, dan 
g. Drs. Mohammad Hatta, 
h. Ir. Soekarno

Sesudah sidang di Gedung Chuo Sangi In, Panitia Kecil mengadakan rapat dengan tiga puluh delapan (38) anggota BPUPKI di Kantor Besar Djawa Hookokai.
Pertemuan tersebut membentuk lagi satu Panitia Kecil yang terdiri atas anggota-anggota sebagai berikut : 
a. Ir. Soekarno sebagai ketua, 
b. Mohammad Hatta, 
c. Muhammad Yamin, 
d. A.A Maramis, 
e. Mr. Achmad Soebardjo (golongan kebangsaan), 
f. Kyai Haji Wahid Hasjim, 
g. Kyai Haji Kahar Moezakir, 
h. Haji Agoes Salim, dan 
i. R. Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam).

Panitia Kecil yang berjumlah sembilan orang ini dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan, bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara.

Panitia sembilan mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta.

Setelah itu, pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan telah mencapai satu persetujuan atau kesepakatan tentang rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar).

Persetujuan Panitia Sembilan ini termaktub di dalam satu rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar).

- Oleh Ir. Soekarno, rancangan pembukaan hukum dasar ini diberikan nama ”Mukadimah”, 
- oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan ”Piagam Jakarta”, dan 
- oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut ”Gentlemen’s Agreement

Naskah ”Mukadimah” yang ditanda ngani oleh sembilan orang anggota Panitia Sembilan, dikenal dengan nama ”Piagam Jakarta” atau ”Jakarta Charter”.

Adapun bunyi lengkap naskah mukadimah hukum dasar adalah sebagai berikut:

”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan
berdasarkan kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Sumber: jakarta.go.id

Selanjutnya, naskah ”Mukadimah” tersebut dibawa ke sidang kedua BPUPKI tanggal 10 – 17 Juli 1945. Pada tanggal 14 Juli 1945, mukadimah disepakati oleh BPUPKI.

Dalam alinea keempat naskah Piagam Jakarta tersebut, terdapat rumusan dasar negara sebagai berikut:

1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan dasar negara yang tercantum dalam naskah ”Piagam Jakarta” tersebut, dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 mengalami perubahan.

Rumusan dasar negara yang diubah adalah sila pertama yang semula berbunyi:

”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa"

Dengan demikian, rumusan dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945
adalah sebagai berikut:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

2 komentar:

Ibuku Guruku Inspirator Kehidupanku

  Guru, digugu lan ditiru. Ungkapan Jawa ini begitu melekat dibenak saya karena sering sekali mendengarnya sejak masa sekolah hingga  saat i...