Kamis, 19 Agustus 2021

PKn Kelas XI BAB I. Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila

 

Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila

A. Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

1. Makna Hak Asasi Manusia

Secara sederhana hak asasi manusia itu adalah hak dasar manusia menurut kodratnya. Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki oleh manusia, yang tidak dapat dilanggar dan dipisahkan.

Pengakuan terhadap hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan penghargaan atau pengakuan terhadap segala potensi dan harga diri manusia menurut kodratnya. 

Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 

Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa mengartikan HAM sebagai hak-hak yang melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. Dari pengertian tersebut, maka pada hakikatnya dalam HAM terkandung dua makna: 

a. HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan ke dunia. Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan. Tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya. 

b. HAM merupakan instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiannya yang luhur. Tanpa HAM manusia tidak akan dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna.

Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus sebagai berikut: 

a. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.

b. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya. 

c. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain. d. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

2. Makna Kewajiban Asasi Manusia

Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. 

Ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.

Hak dan kewajiban asasi, keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab-akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimiliki. 

B. Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila

Salah satu karakteristik hak dan kewajiban asasi manusia adalah bersifat universal. Artinya, hak dan kewajiban asasi merupakan sesuatu yang dimiliki dan wajib dilakukan oleh setiap manusia di dunia tanpa membeda-bedakan suku bangsa, agama, ras, maupun golongan.

 Oleh karena itu, setiap negara wajib menegakkan hak asasi manusia. Akan tetapi, karakteristik penegakan hak asasi manusia berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara lainnya. Ideologi, kebudayaan, dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu negara akan memengaruhi pola penegakan hak asasi manusia di suatu negara. Contohnya di Indonesia, dalam proses penegakan hak asasi manusia berlandaskan kepada ideologi negara yaitu Pancasila, yang selalu mengedepankan keseimbangan antara hak dan kewajiban.

1. Hak dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila

Hubungan antara hak dan kewajiban asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut:

a. Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama.

b. Kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum. 

c. Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat gotong royong, saling membantu, saling menghormati, rela berkorban, dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. 

d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, atau pun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat. 

e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.

2. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila

Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sampai dengan peraturan daerah.

Peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia di antaranya sebagai berikut:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28 J. 

b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, didalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia. 

c. Ketentuan dalam undang-undang organik, yaitu: 

1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. 

2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 

4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. 

5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. 

d. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 

e. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah:

1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. 

2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat. 

f. Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Kepres): 

1) Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 

2) Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi. 

3) Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar.

4) Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

5) Keputusan Presiden Nomor Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004 - 2009

3. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila.

Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari.  

Hak asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara.

Adapun, sikap positif tersebut di antaranya dapat kalian lihat di bawah ini:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa: 

a. Hormat-menghormati dan bekerja sama antar-umat beragama sehingga terbina kerukunan hidup 

b. Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya 

c. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain 

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: 

a. Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban antara sesama manusia 

b. Saling mencintai sesama manusia 

c. Tenggang rasa kepada orang lain 

d. Tidak semena-mena kepada orang lain 

e. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan 

f. Berani membela kebenaran dan keadilan 

g. Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain 

3. Persatuan Indonesia: 

a. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan 

b. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara 

c. Cinta tanah air dan bangsa 

d. Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia 

e. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika

 4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan: 

a. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat 

b. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain 

c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama 

d. Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah 

e. Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa 

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: 

a. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban 

b. Menghormati hak-hak orang lain 

c. Suka memberi pertolongan kepada orang lain 

d. Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain 

e. Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah 

f. Rela bekerja keras 

g. Menghargai hasil karya orang lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ibuku Guruku Inspirator Kehidupanku

  Guru, digugu lan ditiru. Ungkapan Jawa ini begitu melekat dibenak saya karena sering sekali mendengarnya sejak masa sekolah hingga  saat i...